Tutorial Marketiva: Kisah Sukses Bagian 1

Rupiah terpuruk, perekonomian gonjang-ganjing, dan negara di ambang kebangkrutan. Ekonom bersuara, tak ketinggalan pula para anggota DPR. Pengamat baru bermunculan. Makin bingunglah orang. Uraian siapakah yang jadi pegangan? “Tak ada yang bisa memberikan gambaran soal pasar uang dengan lebih jelas selain para pemain Forex (Valas),” kata Theo Francisco Toemion (42), pengamat pasar uang sekaligus pemain Forex (Valas), meski kini lebih banyak membagi pengetahuan soal dunia yang telah belasan tahun ditekuninya itu kepada orang lain.

Kisah & Cerita Trader Sukses Trading Forex (Valas) Ada perbedaan antara pandangan para pakar dengan Theo F. Thoemion sehubungan dengan krisis ekonomi yang memburuk sejak kuartal terakhir tahun lalu. Pihak pertama lebih melihat krisis berpangkal pada lemahnya sistem perbankan, kebocoran anggaran, buruknya pengawasan, monopoli, kolusi, korupsi, nepotisme, dan ekonomi biaya tinggi. Sedangkan Theo lebih melihat ulah spekulan di pasar uang sebagai sebab paling dominan. Sisi-sisi negatif penyebab keroposnya fondasi ekonomi itulah yang menyebabkan krisis tak segera bisa diatasi. Kalau Korea, Thailand, Filipina, Singapura, dan Malaysia bisa pulih dalam hitungan bulan, negara kita jauh lebih lama.

Sebagai pelaku pasar Forex (Valas), Theo tahu betul, tanda-tanda bencana telah muncul sejak lama. Semuanya adalah permainan para fund manager atau pemain pasar Forex (Valas), yang diwarnai keinginan untuk menguji ketangguhan otoritas moneter suatu negara. Ia tahu bagaimana pedagang besar Forex (Valas) – yang acap disebut spekulan – semacam George Soros memainkan peran dalam Yendaka, melambungnya nilai tukar Yen terhadap AS $, pada 1994. Ia juga mencatat, permainan para spekulan di Eropa memaksa pembahasan mata uang tunggal Eropa (Euromoney) lebih diintensifkan pada 1996. Selewat masa itu, para spekulan memang menurunkan aktivitas. Tapi lewat media massa Theo memperingatkan, “Hati-hati, bukan mustahil mereka akan mengalihkan perhatian ke Asia,” begitu antara lain tulisnya saat itu. “Mereka menunggu kesempatan bermain mata uang menarik, exotic currencies seperti Won, Bath, Peso, Ringgit, atau Rupiah. Jangan lupa, Indonesia negara kaya. Karena itulah mereka membidik kawasan ini, bukan ke Afrika, misalnya.”

Betapa tidak. Salah satu kawasan paling dinamis di dunia, dengan pertumbuhan ekonomi tiap negara rata-rata 7%/tahun, itu tak punya batasan berarti bagi lalu-lintas devisa. Otoritas moneternya juga belum teruji. Kalau dalam persaingan di Amerika, Eropa, dan Jepang para spekulan sering kalah, siapa tahu di kawasan ini. Maka bermainlah mereka.

Pertengahan tahun lalu, saat pemerintah memperlebar pita intervensi, mereka menangkap sinyal “tantangan” itu, dan terpacu gairah untuk bermain dengan Rupiah. Ketika Oktober 1997 duet Soedradjat Djiwandono – Mar’ie Muhammad memutuskan untuk melepas ambang intervensi, mereka pun mendobrak. Rupanya, keputusan historis untuk membiarkan Rupiah mengambang bebas itu tak didukung kondisi yang cukup. Nilai tukar dikuasai dan dimainkan, bahkan dalam seminggu bisa terdepresiasi sampai 50%. Utang membengkak, harga barang melonjak, produksi mandek, banyak perusahaan bangkrut. Inflasi membubung, dan perekonomian nyaris ambruk. Tak disangka, fondasi ekonomi kita demikian keropos.boleh ada berita buruk.

Ada 4 faktor yang menurut Theo bisa jadi penentu naik turunnya kurs: fondasi ekonomi makro, carta/grafik berdasarkan rumus, faktor teknis-psikologis, dan ulah para spekulan. Soal fondasi ekonomi, menurut Theo, pasar telah mendapat bukti rentannya perekonomian kita. Carta atau grafik pun sudah dibuat saat kita menempuh rezim devisa terkontrol; misalnya dengan mematok depresiasi tahunan 3 – 4%. Sedangkan faktor psikologis sangat berhubungan dengan ulah spekulan, apa lagi dalam rezim devisa bebas. “Sekali pasar memperoleh bukti mata uang suatu negara bisa didikte, mereka mendikte terus.”

Pendiktean harga, yang terjadi setelah ada dorongan psikologis, berawal dari berita-berita politik yang berpotensi “dimainkan”. Theo menunjuk contoh, seluruh dunia tahu Indonesia pra-11 Maret 1998 menghadapi suksesi. Maka berita tentang Presiden Soeharto dan situasi sosial politik menjadi bahan permainan spekulan. Keadaan sakit, yang dalam bahasa Inggris bisa dirumuskan dalam beberapa kata, mulai dari He’s sick, He’s ill, sampai He’s seriously ill, mengakibatkan beraneka nilai kurs.

Memang benar. Menurut catatan Theo, grafik penurunan itu berlangsung sejak bank sentral ketahuan tak punya nyali sehingga menyebabkan Rupiah turun dari Rp 3.000,- ke Rp 3.800,- terhadap AS $. Angka turun lagi ke Rp 4.400,- karena Pak Harto istirahat. Kemudian menjadi Rp 4.800,- karena imbas krisis Korea, turun ke Rp 5.600,- karena Pak Harto batal ke Malaysia, dan dari Rp 6.200,- ke Rp 9.000,- karena pencalonan B.J. Habibie sebagai wakil presiden. Kurs membaik setelah penandatanganan nota kesepakatan dengan IMF 15 Januari, namun turun lagi setelah terjadi beberapa kerusuhan dan demonstrasi.

Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam

Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.

Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

  • Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

b) Syarat-syarat

  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Trading Valas di Marketiva

Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada overnight (biaya menginap interest (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus open. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.

Dihimpun dari berbagai sumber.